Senin, 21 Desember 2009

Perbankan Syari'ah

A.Sejarah Singkat

Menurut sejarah, awal mula kegiatan bank syariah yang pertama sekali dilakukan adalah di Malaysia, pada pertengahan tahun 1940-an selanjutnya eksperimen lainnya dilakukan di Pakistan pada akhir tahun 1950-an, dimana sebuah lembaga perkreditan tanpa bunga didirikan di pedesaan Negara itu. Namun demikian, eksperimen pendirian bank syariah yang paling sukses dan inovatif di lakukan di mesir pada tahun 1963, dengan berdirinya mit Ghamr Local Saving Bank. Bank ini mendapat sambutan yang cukup hangat di mesir, terutama dari kalangan masyarakat petani dan pedesaan. Jumlah deposan bank ini meningkat luar biasa dari 17, 560 di tahun pertama (1963/1964), menjadi 251, 152 pada 1966/1967.

Kesuksesan Mit Ghamr member inspirasi bagi umat muslim diseluruh dunia, sehingga timbullah kesadaran bahwa prinsip-prinsip islam ternyata masih dapat diaplikasikan dalam bisnis modern. Ketika OKI (organisasi Konfrensi Islam) akhirnya terbentuk, serangkaian konfrensi internasional mulai dilangsungkan, dimana salah satu agenda ekonominya adalah pendirian Bank Islam, akhirnya terbentuklah Islamic Development Bank (IDB) pada bulan oktober 1975 yang beranggotakan 22 negara islam pendiri. Bank ini menyediakan bantuan financial untuk pembangunan Negara-negara anggotanya, membantu mereka untuk mendirikan Bank Islam dinegaranya masing-masing dan memainkan peranan penting dalam penelitian ilmu ekonomi, perbankan dan keuangan ialam. Kini bank yang berpusat di Jeddah-Arab Saudi itu telah memiliki lebih dari 43 negara anggota.
Di Negara-negara arab lainnya adalah di Uni Emirat Arab dengan berdirinya Dubai Islamic Bank pada tahun 1975. Kemudian di Kuwait pada tahun 1977 berdiri Kuwait Finance House yang beroperasi tanpa bunga. Perkembangan selanjutnya adalah tahun 1983 berdiri faisal Islamic bank of Kibris di siprus, sedangkan di Malaysia Bank Syariah lahir tahun 1983 dengan berdirinya bank islam Malaysia Berhad (MIMB) dan pada tahun 1999 lahir pula Bank Bumi Putera Muamalah. Kini perbankan syariah telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan menyebar kebanyak Negara, bahkan kenegara-negara barat. The Islamic Bank International of Denmark tercatat sebagai bank syariah pertama yang beroperasi di eropa, yakni pada tahun 1983 di Denmark kini bank-bank besar di Negara-negara barat seperti CitiBank, ANZ Bank, Chase Manhattan Bank, dan Jardine Fleming telah pula membuka Islamic window agar dapat memberikan jasa-jasa perbankan yang sesuai dengan syariat islam.
B. Perkembangan Bank syariah di Indonesia.
Di Indonesia, bank syariah yang pertama kali didirikan pada tahun 1992 adalah bank muamalat. Walaupun perkembangannya agak terlambat bila dibandingkan dengan Negara-negara muslim lainnya, perbankan Syariah diindonesia akan terus berkembang. Bila pada tahun 1992-1998 hanya ada satu unit bank syariah di Indonesia, maka periode 1999 jumlahnya bertambah menjadi tiga unit. Pada tahun 2000 bank syariah maupun bank konvensional yang membuka unit usaha syariah telah meningkat menjadi 6 unit. Sedangkan jumlah BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) sudah mencapai 86 unit dan kemungkinan besar masih akan bertambah lagi.
Dari sebuah riset yang dilakukan oleh karim bussines Consulting, diproyeksikan bahwa totalaset bank syariah di Indonesia akan tumbuh sebesar 2.850 % selama 8 tahun, atau rata-rata tumbuh 356.25 % tiap tahunnya. Sebuah pertumbuhan asset yang sangat mengesankan. Tumbuh dan kembangnya asset bank syariah ini dikarenakan adanya kepastian disisi regulasi serta berkembangnya pemikiran masyarakat tentang keberadaan bank syariah.
Perkembangan perbankan syariah ini tentunya juga harus di dukung oleh sumber daya insane yang memadai, baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Namun realitas yang ada menunjukan bahwa masih banyak sumber daya insani yang selama ini terlibat di institusi syariah tidak mempunyai pengalaman akademis maupun praktis dalam perbankan syariah. Tentunya kondisi ini cukup signifikan mempengaruhi produktifitas dan profesionalisme perbankan syariah itu sendiri. Dan inilah memang yang harus mendapat perhatian dari kita semua, yakni mencetak sumber daya insani yang mampu mengamalkan ekonomi syariah disemua lini, karena system yang baik tidak mungkin dapat berjalan bila tidak didukung oleh sumber daya insani yang baik pula.

C. Produk Bank Syariah.
Dalam rangka melayani masyarakat, terutama masyarakat muslim, bank syariah menyediakan berbagai macam produk perbankan. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat islami, termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya, berikut ini jenis-jenis produk bank syariah yang di tawarkan adalah sebagai berikut :

1. Al-wadi’ah
Al-wadiah atau dikenal dengan nama titipan atau simpanan. Al-wadi’ah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga atau dikemballikan kapan saja si penitip menghendaki.
Pada dasarnya, penerima simpanan adalah yad Al-amanah (tangan amanah) artinya ia tidak bertanggungjawab atas kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada asset titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan dalam memelihara barang titipan (karena faktor-faktor di luar batas kemampuan, hal ini dikemukakan oleh Rasulullah dalam suatu hadistnya,
“jaminan pertanggungjawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalah gunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut”
Akan tetapi dewasa ini agar uang yang dititipkan tidak menganggur begitu saja, oleh si penyimpan uang titipan tersebut (bank syariah) di gunakan untuk kegiatan perekonomian. Penggunaan uang titipan harus terlebih dahulu meminta ijin kepada sipemilik uang dan dengan cataan si pengguna uang menjamin akan mengembalikan uang tersebut secara utuh. Dengan demikian prinsip yad-al-amanah (tangan amanah) menjadi yad al-dhamanah (tangan penanggung). Mengacu pada kepentingan yad al-dhamanah bank sebagai penerima dana dapat memanfaatkan dana titipan seperti simpanan giro, tabungan dan deposito untuk dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat dan kepentingan Negara. Yang terpenting dalam hal ini si penyimpan bertanggungjawab atas segala kehilangan dan kerusakan yang menimpa uang tersebut.
Konsekuensi dari doterapkannya prinsip yad al-dhamanah adalah pihak bank akan menerima seluruh keuntungan dari penggunaan uang, namun sebaliknya bila mengalami kerugian juga harus di tanggung oleh bank. Adapun sebagai imbalan imbalan kepada pemilik dana, disamping jaminan keamanan uangnya juga akan memperoleh fasilitas lainnya seperti intensif atau bonus yang diberikan artinya bak tidak dilarang untuk memberikan jasa atas pemakaian uangnya berupa intensif atau bonus, dengan catatan tanpa perjanjian terlebih dahulu baik nominal maupun presentasi dan ini murni merupakan kebijakan bank sebagai pengguna uang
2. Pembiayaan dengan bagi Hasil
Dalam bank konvensional untuk penyaluran dananya kita mengenal kredit atau pinjaman. Sedangkan dalam bank syariah untuk penyaluran dananya kita kenal dengan istilah pembiayaan, jika dalam bank konvensional keuntungan bank diperoleh dari bunga yang dibebankan, maka dalam bank syariah tidak ada istilah bunga akan tetapi bank syariah menerapkan system bagi hasil. Prinsip bagi hasil dalam bank syariah yang diterapkan dalam pembiayaan dapat dilakukan dalam 4 akad utama, yaitu :
a. Al-Musyarakah
b. Al-Mudharabah
c. Al-Muzara’ah
d. Al-Musaqah

A. Al-Musyarakah
Akad kerjasama antara 2 piak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana (amal) dengan kesepakatan keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al-Musyarakah dalam praktik perbankan diaplikasikan dalam hal pembiayaan proyek. Dalam hal ini nasabah yang di biayai dengan bank sama-sama menyediakan dana untuk melaksanakan proyek tersebut. Keuntungan dari proyek dibagi sesuai dengan kesepakatan untuk bank setelah terlabih dahulu mengembalikan dana yang dipakai nasabah. Di bawah ini adalah skema al-musyarakah :
B. Al-Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukulkan kakinya dalam menjalankan usaha.
Secara tekhnis, al-Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh modal (100%), sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian tersebut diakibatkan karena kecurangan atau kelalaian si pengelola, si pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
C. Al-Muzara’ah
Pengertian al-muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap. Pemilik lahan menyediakan lahan kepada penggarap untuk di Tanami produk pertanian dengan imbalan bagian tertentu dari hasil panen. Dapat disimpulkan bahwa pemilik lahan dalam hal ini menyediakan lahan, benih dan pupuk. Sedangkan penggarap menyediakan keahlian, tenaga dan waktu keuntungan diperoleh dari hasil panen dengan imbalan yang telah disepakati.
D. Al-Musaqah
Pengertian al-Musaqah merupakan bagian dari al-Muzara’ah yaitu penggarap hanya bertanggungjawab atas penyiraman dan pemeliharaandengan menggunakan dana dan peralatan mereka sendiri, sedangkan imbalan tetap diperoleh dari presentasi hasil penen pertanian. Jadi tetap dalam konteks kerjasama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dengan penggarap.

3. Ba’I Al-Murabahah
Bai Al-Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan imbalan keuntungan yang disepakati . dalam bai’-al-murabahah, penjual harus member tahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya. Misalnya pedagang eceran membeli computer dari grosir dengan harga Rp 10.000.000,- kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp. 750.000,- dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp. 10.750.000,-. Pada umumnya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besarnya angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
Bai’ al-murabahah dapat dilakukan untuk pembelian secara pemesanan dan biasa disebut kepada pemesanan pembelian (KPP). Dalam kitab al-Umm, imam syafi’I menamai transaksi seperti ini dengan istilah al-aamir bisy-syira.
4. Bai’ as-salam
Bai’ as-salam adalah pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Prinsip yang harus dianut adalah harus diketahui terlebih dahulu jenis, kualitas dan jumlah barang dan hukum awal pembayaran harus dalam bentuk uang.
5. Bai’ al-istishna
Bai’ al-istishna merupakan bentuk khusus dari akad bai’ as-salam, oleh karena itu ketentuan dalam bai’ al-istishna mengikuti ketentuan dan aturan bai’ as-salam. Pengertian bai al-istshna adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen (pembuat barang). Kedua belah pihak harus saling menyetujui atau sepakat lebih dulu tentang harga dan system pembayaran. Kesepakatan harga dapat dilakukan tawar-menawar dan system pembayaran dapat dilakukan di muka atau secara angsuran perbulan atau di belakang.
6. Al-Ijarah (Leasing)
Pengertian al-Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barabg itu sendiri.
7. Al-Wakalah
Wakalah atau wakilah artinya penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandate dari satu pihak kepada pihak lain. Mandate ini harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh sipemberi mandate.
8. Al-Kafalah (Garansi)
Al-kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga, untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Dapat pula diartikan sebagai pengalihan tanggungjawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia perbankan dapat di lakukan dalam hal pembiayaan dengan jaminan seseorang.
9. Al-Hawalah
Al-Hawalah merupakan pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya, atau dengan kata lain pemindahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam dunia keuangan atau perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
10. Ar-Rahn
Ar-Rahn merupakan kegiatan menahan salah satu harta milik sipeminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Kegiatan seperti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.

DAFTAR PUSTAKA
Solihin, Ahmad Ifham. 2008. Ini Lho, Bank Syariah. Jakarta : PT. Grafindo Media Pratama
Dewi,Gemala. 2004. Aspek-aspek Hukum dalam Perbankan dan Perasuransian Syariah di Indonesia. Jakarta : Kencana Preneda Media Group.
Karim , Adiwarman. 2004. Bank Islam Analisis Fiqih dan keuangan. Jakarta : PT RajaGrafindo persada.
Kasmir.2002. Dasar-dasar Perbankan. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah dari Teori ke Praktek. Jakarta : Gema Insani.
Wirdyaningsih. Dkk. 2005. Bank dan Asuransi Islam di Indonesia. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Baca Selengkapnya......

SANG PEMIMPI


Tanpa mimpi, mungkin kehidupan kita tidak akan seperti ini. Dunia bisa terang di malam hari, itu diawali oleh mimpi besar seorang Thomas Alva Edison untuk menciptakan bola lampu. Dari impian ini, lahirnya tindakan yang luar biasa, yaitu mencoba dan mencoba untuk membuat bola lampu sampai mengalami kegagalan hingga 10.000 kali. Tindakan luar biasa ini, diawali dari mimpi besar.
right bersaudara juga bermimpi ada sebuah mesin yang bisa terbang ke udara. Sangat mustahil saat itu sebab teknologinya belum sampai. Namun karena mimpi ini, lahirlah tindakan luar biasa untuk mencoba membuat mesin yang bisa terbang. Jangan-jangan, tanpa mimpi ini kita tidak akan pernah merasakan terbang saat ini.
Rasulullah SAW merupakan seorang pemimpi besar Islam, bayangkan dalam waktu kurang lebih 22 tahun, beliau mampu merubah kaum mayoritas jahiliah bangsa arab menjadi kaum yang beriman dan bertaqwa kepada Allah swt, bahkan bukan hanya itu beliaupun mampu menjadi sosok seorang pemimpin No. 1 di mata Dunia.

Mimpi besar adalah titik awal untuk tindakan-tindakan luar biasa. Jika Anda bermimpi kemudian tidak ada tindakan untuk mewujudkannya, bukan berarti mimpi tidak berguna. Yang diperlukan ialah keyakinan yang kuat atas bahwa mimpi tersebut bisa terwujud. Edison, tidak akan bertahan mencoba sampai sepuluh ribu kali, jika tidak yakin bola lampu bisa dibuat. Jadi, jika sebuah mimpi tidak diikuti oleh tindakan, artinya dia tidak yakin dengan mimpinya. Inilah yang disebut menghayal atau mimpi di siang bolong. Mimpi seperti inilah yang tidak boleh karena tidak akan memberikan hasil.
Artinya ada dua jenis pemimpi disini. Pemimpi yang hanya berhayal dan juga pemimpi yang penuh dengan keyakinan sehingga menghasilan tindakan yang penuh determinasi, kerja keras, kerja cerdas, dan pantang menyerah. Pantang menyerah inilah ciri seorang pemimpi sejati seperti dikatakan oleh Napoleon Hill.
Mulai sekarang, jangan jadikan “para pemimpi” sebagai bahan ejekan. Para pemimpi itu berbeda, tidak boleh digeneralisir. Sebagian para pemimpi itu ada yang berjasa kepada kita. Teknologi-teknologi mutakhir jaman sekarang adalah buah dari mimpi-mimpi masa lalu, Untuk itu Bermimpilah untuk meraih cita-cita.

Baca Selengkapnya......

Sabtu, 19 Desember 2009

Malu sebagai manifestasi dari keimanan

Kehidupan Modern serta gaya-gaya glamour telah membawa masyarakat Indonesia kepada situasi atau kondisi yang jauh dari norma-norma syariat yang ada. Pengaruh-pengaruh budaya modern ini telah menghipnotis para generasi muda islam kepada sikap dan prilaku yang semakin menyimpang dari ajaran islam. Contoh kecilnya saja rasa malu, dalam masyarakat umum kata malu sudah tidak bisa terimplikasikan lagi dalam kehidupan, rasa malu hanya mampu tersalurkan lewat ucapan saja, itupun selalu berimplikasi negatif. "Aku malu jika tidak gaul seperti teman-teman yang lain, Aku Malu jika tidak hidup sesuai dengan Life stiLe Zaman sekarang, dan masih banyak lagi contoh Malu yang mengandung nilai-nilai yang salah di dalam kehidupan sekarang ni.


Pada tahun 70an hingga 80an di Aceh, anak remaja merasa malu berboncengan mendekap pinggang, karena menjadi gunjingan masyarakat dan sekolahan। Sekarang, hal semacam itu tak lagi tabu dan menjadi trend di jalan-jalanan, malam maupun siang. Jika ada orang mempertanyakan apalagi mempersoalkannya, malah dianggap kolot, konservatif atau fanatik dan tidak memahami perkembangan zaman, Pada tahun-tahun lebih awal lagi, gadis-gadis Aceh tidak berani alias malu menggunakan celana jins ketat, T shirt ngepas atau menampakan rambutnya secara terbuka. Ketika itu mereka belum mengenal jilbab. Mereka selalu keluar dari rumah dengan selendang di kepalanya atau kerudung menutup rambutnya dengan ikat kain sarung di pinggangnya. Berjalan berkelompok-kelompok, pergi mengaji, sekolah atau beridul fitri. Tidak ada canda atau tawa terpingkal-pingkal, hanya menunduk menghitung batu-batu dan tersenyum kecil malu-malu.


Devinisi MALU

Pengertian malu menurut bahasa ialah perubahan dan peralihan sikap manusia karena takut atau khawatir terhadap sesuatu perbuatan yang menyebabkan dirinya dicela orang lain. Adapun asal kata al-hayaa u (malu) berasal dari kata al-hayaatu (hidup), juga berasal dari kata al-hayaa (air hujan). Sedangkan menurut istilah adalah akhlaq yang sesuai dengan sunnah yang mendorong untuk meninggalkan perkara-perkara yang buruk. Malu (al haya‘) dalam ensiklopedia Islam diartikan sebagai sikap menahan diri dari melakukan sesuatu perbuatan atau meninggalkannya, karena takut mendapat celaan atau hinaan dari perbuatan tersebut.(bersambung)

Baca Selengkapnya......

Blogspot Template by Isnaini Dot Com. Powered by Blogger and Supported by Lincah.Com - Bugatti Cars